Kata pengantar
Assalamu’alaikum wr wb.
Puji syukur penulis ucapkan atas
terselesaikannya makalah: Konsep Dasar
Politik dan Pemerintahan. Makalah ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akan
bahan ajar mata kuliah Konsep Dasar Ips yang diberikan di fakultas keguruan dan
ilmu penegetahuan jurusan pendidikan guru sekolah dasar ( PGSD ).
Sebagaimana judulnya makalah ini diharapkan memberikan
wawasan dan gambaran yang luas tentang politik dan pemerintahan melalui
himpunan uraian pengertian politik, aturan perundang-undangan di Indonesia,
prinsip-prisip dasar pemerintahan,hak dan kewajiban warga negara menurut UUD
1945 sebagai wujud berkehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Makalah ini terdiri dari 3 Bab berisikan materi-materi,
antara lain: Definisi politik, tata cara perundang-undangan di Indonesia
Penulis sadar bahwa makalah Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu,penulis sangat menghargai tegur sapa yang membangun demi semakin
berkualitasnya makalah ini.
Demikianlah besar harapan kami makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua mahasiswa dan pengamat. Makalah ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan tentang politik dan pemerintahan dan dapat dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya. Untuk semuanya itu, dari lubuk hati yang paling dalam
penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jakarta, Oktober 2011
Penulis
Daftar isi
Kata Pengantar
...................................................................................1
Daftar
isi.............................................................................................2
BAB I : PENDAHULUAN ................................................................ .3
Maksud dan Tujuan.............................................................................. .3
Rumusan Masalah ................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN .................................................................... 8
BAB III : KESIMPULAN ................................................................. 30
Saran ................................................................................................... 31
Glosarium............................................................................................. 32
Daftar Pustaka..................................................................................... 33
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Kita tahu bahwa pendidikan
merupakan sesuatu yang tidak asing lagi, terlebih bagi kita yang bergerak di
bidang pendidikan. Pasti kita juga tahu bahwa pendidikan diperlukan oleh semua
orang. Bahkan dapat dikatakan bahwa pendidikan dialami oleh semua manusia.
Tetapi seringkali orang melupakan makna dan hakikat pendidikan itu sendiri.
Karena itu benar kalau dikatakan
bahwa setiap orang yang terlihat dalam dunia pendidikan sepatutnya selalu
merenungkan makna dan hakikat pendidikan, serta merefleksikannya di
tengah-tengah tindakan atau aksi sebagai buah refleksinya.
Makalah singkat ini mencoba
memberitahukan makna pendidikan yang terkadang dimaknai secara sempit dan
aliran-aliran pendidikan. Makalah ini akan menampilkan pendapat-pendapat para
pakar pendidikan. Pembahasan makalah ini dimulai dengan pengertian pendidikan.
1.2.
Tujuan
Tujuan penulis dalam membuat makalah ini adalah :
1. Untuk
memenuhi tugas yang diberikan.
2. Untuk
mengetahui pengertian dari pendidikan.
3. Untuk
mengetahui aliran-aliran pendidikan
1.3.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
kami dapat menyimpulkan masalah dalam pembuatan makalah ini. Adapun rumusan
masalah tersebut, sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari pendidikan ?
2. Apa
saja aliran-aliran pendidikan ?
3. Apa
hakikat pendidikan ?
1.4.
Metode
Metode
yang digunakan dalam penyusunan makalah ini. Penulis mengumpulkan data
menggunakan sumber-sumber dari buku dan internet
atau website yang terkait. Lalu,
diketik dengan menggunakan Microsoft Word serta pembahasannya menggunakan Microsoft PowerPoint.
1.5.
Kegunaan
Dalam
makalah ini terdapat beberapa kegunaan, antara lain :
1. Sebagai
sumbangan ilmu kepada pembaca, ataupun penulis untuk mengembangkan
pengetahuannya.
2. Memberikan
sumbangan penting dalam memperluas kajian ilmu pengetahuan yang menyangkut
pendidikan.
3. Hasil
makalah dapat dijadikan pokok pikiran bagi pembaca, agar lebih peduli terhadap
pendidikan.
4. Hasil
makalah ini dapat digunakan sebagai bahan renungan pembaca, bahkan penelitian
sendiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
1.6.
Sistematika
Sistematika
yang digunakan dalam pembuatan karya tulis ini, disusun berdasarkan beberapa
tahap, yaitu :
1. Mendengar
penjelasan dari dosen.
2. Mencari
beberapa sumber yang terkait dengan judul makalah.
3. Membaca
sumber-sumber yang sudah didapat.
4. Memperluas
gagasan.
5. Membuat
kerangka untuk makalah.
6. Menyusun
kerangka untuk makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
Konsep Dasar
Politik Dan Pemerintahan
Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenai dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
non-konstitusional disamping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang
berbeda antara lain :
Politik
adalah usaha yang ditempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (
teori klasik aristoteles ).
Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan Negara.
Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dimasyarakat.
Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
·
Konsep-konsep
Ilmu Politik
Kekuasaan
|
Otoraksi
|
Organisasi
|
Demokrasi
|
Masyarakat
|
Monarkhi
|
Negara
|
Oligarkhi
|
Bangsa-Bangsa
|
Diktator
|
Tanggung Jawab
|
Konstitusi
|
Kebebasan Politik
|
Ideologi
|
Keputusan Kebijakan
|
Nasionalisme
|
Aturan Mayoritas
|
Komunisme
|
Hak Asasi Manusia
|
Sosialisme
|
Proses
Pengambilan
|
Kapitalisme
|
Keputusan Partai Politik
|
Propaganda
|
Undang-Undang
|
Kelas Sosial
|
Peraturan
|
Kebijakan Umum
|
Anggota Dewan Legislatif
|
Institusi
|
Pemimpin Politik
|
Keadilan
|
Unit-Unit Politik
|
Kebebasam
|
Kelompok Keagamaan
|
Persamaan
|
Pemilihan Umum
|
Nilai – Nilai
|
Pajak
|
Cabang Pemerintahan
|
Perubahan Sosial
|
Warga Negara
|
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain : kekuasaan
politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik , dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk
tentang partai politik.
TATA
ATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
1.
Indonesia
merupakan Negara Hukum
Menurut
B.R Saragih Negara hukum ialah negara dimana tindakan pemerintah maupun
rakyatnya didasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang
dari pihak pemerintah dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya
sendiri.
Dalam
negara hukum, pemerintah dan rakyat
terikat oleh hukum, untuk mencegah agar pemerintah tidak bertindak
sewenang-wenang jika tindakannnya itu melampaui batas-batas kewenangannya yang
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
pasal-pasal UUD 1945, antara lain :
1.
Negara
Indonesia adalah Negara hukum ( pasal 1 ayat 3 )
2.
Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ( pasal 27
ayat 1 )
3.
Presiden
republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD ( pasal 4
ayat 1 )
Berdasarkan
ketentuan tersebut, jelas bahwa negara
kita merupakan negara
hukum yang berarti segala tindakan pemerintah dan rakyat harus berdasar hukum.
Para ahli hukum menggunakan istilah
Negara hukum yang berbda-beda. Para ahli hukum eropa kontinental F.J Stahl
(Jerman)
menggunakan istilah Rechtsstaat, sedangkan Anglodiscey Saxon (Inggris) menggunakan istilah The Rule Of Law.
Para ahli hukum Eropa
kontinental dan Anglosaxon memandang
bahwa suatu negara
dapat dikatakan negara
hukum apabila memenuhi persyaratan dan unsur-unsur tertentu.
Unsur-unsur Negara hukum menurut
stahl:
1.
Adanya
jaminan HAM
2.
Adanya
pemisahan / pembagian kekuasaan
3.
Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan dan
4.
Adanya
peradilan administrasi
Sedangkan unsur-unsur Negara hukum
menurut discey :
1.
Supremasi
antara hukum
2.
Kedudukan yang sama didepan hukum
3.
Terjaminnya
HAM dalam UU / UUD
Dalam
konferensinya di Bangkok 1965, komisi para ahli hukum internasional menyatakan
bahwa pemerintah yang demokratis dibawah The
rule of law harus memenuhi 6 syarat, yaitu : adanya perlindungan
konstitusional, adanya pemilihan umum yang bebas dan tidak memihak, adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat,
adanya kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi dan adanya
pendidikan kewarganegaraan ( civic education ).
2.
Hierarki
Peraturan Perundang-undangan
Di negara
kita peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah UUD 1945. UUD 1945
dikatakan sebagai hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis, karena disampingnya
ada hukum dasar tidak tertulis yang biasa disebut Konvensi. Menurut Kaelan
(2001) Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.
Tata urutan perundang-undangan yang
sekarang berlaku diatur dalam pasal 7 UUD Nomor 10 tahun2004 :
a.
Jenis-jenis Hierarki peraturan
perundang-undangan:
1.
UUD NKRI 1945
2.
UU/PERPU
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah
b.
Peraturan Daerah (ayat 1 huruf e) :
1. Perda
Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur.
2. Perda
Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3. Peraturan
Desa/perauran yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa.
c.
Ketentuan mengenai tatat cara pembuatan
Peraturan Desa, diatur oleh peraturan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
d.
Jenis peraturan perunang-undang selain
sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan Perundang-undangan yang tinggi.
e.
Kekuatan hukum Peraturan
perundang-undang adalah sesuai dengan Hierarki.
Tata urutan yang berjenjang
tersebut oleh Han Kelsen disebut Stufen Theorie/teori berjenjang. Berbentuk
Piramid:
Pada tiap-tiap tangga terdapat
kaidah-kaidah (norms), dan dipuncak pyramid terdapat suatu norma/kaidah
tertinggi yang tiak dapat ditelusuri lebih lanjut disebut Norma Dasar (
Grundnorm).
Selanjutnnya, Nawaiasky sebagai
murid Hans Klsen mengembangkan teori berjenjang dengan mengelompokkan 4 norma
hukum:
a.
Staatfundamental Norm, merupakan norma
yang tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut sumbernya. Misalnya:
Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat Pancasila.
b.
Staatgrungestze, aturan-aturan dasar negara atau aturan-aturan negara yang masih bersifat pokok, masih
bersifat umum dan belum
mengandung suatu sanksi. Misalnya: Pasal-Pasal UUD 1945
c.
Verordungen dan Autonome Satzungen,
peraturan pelakasanaan dan peraturan-peraturan otonom yang bersifat delegasian.
3.
Undang-Undang
Dasar 1945
Menurut Mirimam Budiardjo (1982:
106-107) UUD 1945 mempunyai
kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, dikarenakan:
a.
Undang-undang Dasar dibentuk menurut
suattu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukkan UU biasa.
b.
Undang-undang Dasar dibuat secara
istimewa.
c.
Undang-undang Dasar dan POiagam yang
menyatakkan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suau bbangsa.
d.
Undang-undang memuat garis besar tentang
dasar dan tujuan Negara.
4.
Undang-undang/Perpu
a.
Undang-undang
Lembaga yang memegang
kekuasaan memebentuk undang-undang dalah DPR (UUD 1945 pasal 20 ayat 1). Namun,
dalam pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-unang kepada DPR.
b.
Perpu
(Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
Perpu dibuat dalam
keadaan “darurat” dalam arti yang muncul
harus segera ditindak lanjuti. Sebagai le,baga Legislatif, DPR dapat
menerima/menolak Perpu yang diajukan Presiden.
Kriteria untuk
dikeluarkannya Perpu adalah:
1.
PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU
induknya.
2.
PP tidak dapat mencantumkan sanksi
pidana.
3.
PP tidak dapat memperluas/mengurangi
ketemtuan UU induknya.
4.
PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkkutan
5.
Tidak ada PP untuk melaksanakan UU’45
atau TAP MPR.
c.
Peraturan
Presiden
Adalah peraturan yang
dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara sebagai
atribusi dari pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
d.
Peraturan
Daerah
Adalah peraturan yang dibentuk oleh
Pemerintahan daerah (DPRD bersama pemerintah Daerah) Provinsi atau daerah
kebupaten dan/atau Daerah Kota.
Prinsip-Prinsip Dasar Pemerintahan
P
|
ada bagian ini kita
akan membicarakan materi tentang kewenangan lembaga-lembaga Negara dan
prinsip-prinsip otonomi daerah. Namun, sebelum membahas kedua materi tersebut
akan diawali dahulu mengupas sepintas
tenang prinsip-prinsip dasar penyelengaraan Negara.
A.
PRINSIP-PRINSIP
PENYELENGARAAN NEGARA
Menurut
pandangan Jimly Asshidiqle (2006) terdapat Sembilan prinsip penyelenggaraan
Negara, yaitu prinsip Ketuhanan Yang Maha
Esa, cita Negara hukum
atau nomokrasi, paham kedaulatan rakyat atau demokrasi, demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan, pemisahan kekuasaan dan Checks and Balance, system pemerintahan presidensial, persatuan dan
keragaman dalam Negara kesatuan, demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar dan cita
masyarakat madani.
1.
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam kehidupan
bernegara prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut diwujudkan dalam paham
kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam kedaulatan hukum yang saling berjalin
satu sama lain.
2.
Prinsip Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
Dalam UUD 1945
ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pengertian pengakuan
sebagai Negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap supremensi hukum dan
konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut system
konstitusional yang diatur dalam UUD, adanya jaminan hak asasi manusia,menjamin
keadilan bagi setiap orang termksud terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak
yang berkuasa.
Dalam paham Negara
hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi. Artnya, yang sesungguhnya
memimpin dalam penyelenggaraan Negara itu adalah hukum itu sendiri selesai
dengan prinsip the rule of law, and not of man, yang sejalan dengan pengertian nomokrasi yaitu
kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.
3.
Prinsip Paham Kedaulatan Rakyat
Paham kedaulatan rakyat
atau demokrasi, yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi bukan hanya menyangkut
pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan Negara yang ideal,
melainkan juga merupakan persoalan tradisi dan budaya politik yang egaliter
dalam realitas pergaulan hidup yang berkeragaman dengan saling menghargai
perbedaaan satu sama lain.
4.
Prinsip Demokrasi Langsung dan Demokrasi
Perwakilan
Demokrasi perwakilan
dijalanka lembaga perwakiklan rakyat, yaitu DPR, DPD, dan DPRD didaerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk mewakili rakyat dalam melaksanakan fungsi
legislative, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
Sedangkan Demokrasi
langsung dilakukan melalui pemilihan umum dan pemilihan pasangan Presiden dan
wakil Presiden.
5.
Prinsip Pemisahan Kekuasaan dengan
system Check and Balance
Sebelum perubahan UUD
1945, dinegara kita menganut prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) yang bertumpu pada supremensi MPR sebgai
lembaga teringgi Negara. Namun, setelah perubahan UUD 1945, MPR bukanlah
pemegang kedaulatan rekyat sepenuhnya, karena kedudukan MPR sejajar dengan
lembaga Negara lainnya, seperti DPR, Presiden, MK, MA, dan BPK.
Menurut UUD 1945
kedaulatan rakyat itu dibagikan secara horizontal dengan cara memeisahkannya (separation of power) menjadi
kekuasaan-kekuasaan yang dijadikan lemabaga-lemabaga Negara yang sederajat dan
saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip saling mengawasi dan
mengimbangi (check and balance)
6.
Prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
System pemerintahan
residensial mengandung makna bahwa yang memegang kekuasaan menjalankan
pemerintahan berada di tangan presiden (concentration
of power and responsibility upon the President). Bagaimanakah system
presidensial yang diterapkan di Negara kita? Jimly Asshidique menjelaskan
sebagai berikut:
Pertama,
dalam system pemerintahan presidensial ini Presiden dan wakil Presiden
merupakan satu institusi penyelenggaraan kekuasaan eksekuti Negara tertinggi di
bawah UUD. Kedua, Presiden dan wakil
PResiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan Karena itu secara politik
tidak bertanggung jawab kepada MPR atau parlemen melainkan bertanggungg jawab
lansung kepada rakyat yang memilihnya.
ketiga,
Presiden dan/atau wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawbannya secara
hokum apabila melakukan pelanggaranhukum atau konstitusi. Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden atau
Wakil Presiden, pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam siding
MPR. Kelima, para mentri merupakan pembantu
presiden dan wakilpresiden. Keenam, masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden dibatasi haya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalamjabatan yang sama hanya untuk datu kali jabatan.
7.
Prinsip Persatuan dan Keragaman
Di negara kita
dibutuhkan prinsip persatuan dengan bersatu seerat-eratnya dalam keragaman
tersebut. Keragaman itu merupakan suatu kekayaan yang mesti dipersatukan,
tetapi tidakboleh diseragamkan yang mengarah kepada menafikan (tidak mengakui)
keragaman. Negara kesataun Republik Indonesia merupakan Negara persatuan dalam
arti sebagai Negara yang warga negaranya erat bersatu yang mengatasi sgeala
paham perseorangan atau golongan, yang menjamin persamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan tanpa kecuali.
8.
Prinsip Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi
Pasar Sosial
Paham demokrasi ekonomi
dan ekonomi pasar social di negara kita
tercermin dalam Bab XIV ang meliputi Pasal 33 dan 34 UUD 1994 tentang
perekonomian nasional dan kesejahteraan social. Pada Pasal 33 ayat (1)
dtegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Kemudian, pada ayat (4) disebutkan bahwa Prekonomian
Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, brekeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) menegaskan Negara mengembangkan system
jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai denga martabat kemanusiaan.
9.
Prinsip CIta Masyarakat Madani
Prinsip ini memandang
bahwa: ketiga wilayah (dominan), yaitu negara, masyarakat, dan pasar harus
sama-sama dikembangkan keberadaannnya dalam hubungan dang fungsional, sinergis,
dan seimbang.
B.
KEDUDUKAN,
FUNGSI, DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan terhadap struktru kelembagaaan
Negara, kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga Negara serta cara atau system
pemilihannya. Selain itu, dengan perubahan UUD 1945 ada lembaga Negara yang
dihilangkan (yaitu DPA).
Sebelum perubahan UUD 1945,
lembaga-lembaga Negara terbagi atas lembaga tertinggi Negara (MPR) dan lembaga
tinggi ngera, yaitu Presiden,DPR,MA,BPK, dan DPA. Namun, setelah perubahan UUD
1945, tidak ada lembaga Negara yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi dan
tinggi Negara yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi dan tinggi Negara.
1.
Kedudukan
dan Wewenang MPR
Montesquieu berpendapat
bahwa kekuasaan dalam Negara terbagi atas tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan
legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Jika dikaitkan dengan Trias politika-nya Monstequieu. MPR
bukan pemegang kekuasaan legislatife, tetapi memiliki fungsi “legilatif khusus
dan terbatas”, yaitu yang berkaitan dengan menetapkan dan mengubah UUD. Ingat
bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum perubahan) bahwa “Kedaulatan adalah
ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”.
Dengan perubhaan UUD
1945 maka terjadi perubahan yang fundamental dalam system ketatanegaraan kita,
yaitu dari system yang vertical-fungsional
dengan prinsip supremasi MPR menjadi
system yang horizontal-fungsional
dengan prinsip slaing mengimbangi dan mengawasi (check and balance) antarlembaga Negara.
Adapun kewenangan MPR
sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu:
a.
Menambah dan menetapkan UUD {pasal 3 ayat
(1)};
b.
Melantik PResiden dan/atau Wakil
Presiden {Pasal 3 ayat (2)};
c.
Memeberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presdien dalam masa jabatannya menurut UUD {PAsal 3 ayat (3)};
d.
Memilih Wakil PResiden apabila keduanya
berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden {PAsal 8 ayat (3)} .
2. Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang DPR
Pada Pasal 20 ayat (1)
ditegaskan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
udang-undang”. Padahal, sebelum perubhan UUD 1945, pemegang kekuasaan
memebentuk undang-undang breada ditangan Presiden(lihat naskah asli UUD 1945
PAsal 5 ayat(1)).
Perhatikan rumusan
Pasal 20A ayat (1) bahwa “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan”. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga
legislative yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran
mempertegas kedudukan DPR untuk membahas RAPBN dan menetapkan APBN, perhatikan
PAsal 23 ayat (3) UUD 1945. Sedangkan fungsi pengawasan yaitu fungsi DPR dalam
melakukan pengawasan terhadap kebijakan
dan pelaksaaan pemerintahan dan pembangunan oleh PResiden (pemerintah).
Kewenangan DPR diatur
pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan
memebentuk undang-undang”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan “Setiap
Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama”. Selanjutnya, perhatikan PAsal 20 ayat (3) UUD
1945: ‘JIka ranangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU
itu tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan DPR masas itu. Namun, jika RUU
itu telah mendapatkan persetujuan bersama, maka Presiden dapat menegesahkan RUU
tersebut menjadi undang-undang. (lihat Pasal 20 ayat (4)).
Berdasarkan ketentuan
dalam UUD 1945, DPR memiliki kewenangan, diantaranya:
a.
Memebentuk undang-undang;
b.
Membahas setiap RLE bersama presiden
untuk mendapat persetujuan bersama;
c.
Membahasa dan memberikan persetujuan
terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yan telah dikeluarkan
PResiden;
d.
Menerima dan membahas usula RUU yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu;
e.
Memeprhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan undang-undang APBN dan ranangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak,pendidikan, dan agama;
f.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memeperhatikan pertimbangan DPD;
g.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan DPD; yang kemudian diresmikan oleh Presiden;
h.
Memeberikan persetujuan kepada Presiden
atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KOmisi Yudisial;
i.
Memberikan persetujuan calon hakin agung
yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung;
j.
Mengajukan tiga orang calon anggota
hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan;
k.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden
untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta Negara lain, dan memeberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti daa abolisi;
l.
Memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamain dan perjanjian dengan Negara lain,
serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
Negara dan/atau pembentukan undang-undang.
3. Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang DPD
Keberadaan DPD dalam
struktur ketatangeraaan kita anatar lain dimaksudkan untuk:
a.
Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesiadan mempewrteguh persatuan kebangsaan
seluruh daerah;
b.
Meningkatkan agregasi dan akomondasi
aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional
berkaitan dengan Negara dan daerah;
c.
Mendorong percepatan demokrasi,
pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang (Setjen MPR, 2405).
DPD memiliki fungsiyang
terbatas dibidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pembangunan.
Kewenangan DPD
sebagaimana diatur UUD 1945, diantaranya;
a.
Dapat memajukan RUU kepada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan
pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat
dan daerah {Pasal 22D ayat (1)};
b.
Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan puasat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan
penggabungan daerah pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memebrikan pertimbangan
kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan
agama {Pasal 22D ayat (2)};
c.
Memberikan pretimbangan kepada DPR atas
RUU APBN, {Pasal 23 ayat (2)};
d.
Memberikan pertimbangan kepada DPRR
dalam pemilihan anggota Badan Pemerikasa Keuangan {Pasal 23F ayat (1)}.
4.
Kedudukan
dan Wewenang Presiden
Kedudukan presiden
adalah sebagai pemegang kekuasaaan pemerintahan {Pasal 4 ayat (1)} atau lembaga
eksekutif mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglement).
Sebelum perubahan UUD
1945, kekuasaan yang dimiliki Presiden sangat luas sehingga dikenal dengan
istilah heavy eksekutif. Contoh:
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan disebutkan bahwa ‘Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”. Pada ayat 5 ayat (1)
setelah perubahan UUD 1945 adalah “presiden behak mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR”.
Jika demikian, menutur
UUD 1945 Presiden memiki wewenang di antaranya:
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD {Pasal 14 ayat (1)};
b.
Mengaitkan rancangan undang-undang
ke-DPR {Pasal 5 ayat (1)};
c.
Menetapkan peraturan pemerintahan untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya {Pasal 5 ayat (2)};
d.
Memegang kekuasaantertinggi atas
Angkatan Darat, Ankatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10);
e.
Dengan persetujuan Dpr menyakatan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan Negara lain
{Pasal 11 ayayt (1)};
f.
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya
{PAsal 12);
g.
Presiden mengangkat data dan konsul
serta menrima data darinegara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR {Pasal
13 ayat (1,2,3)};
h.
Presiden memeberi grasi dan rehabilitasi
engan perhatikan pertimbangan MA {Pasal 14 ayat (1)};
i.
Presiden memberikan amnesti dan abolisi
dngan memperhatikan perttimbanga DPR {Pasal 14 ayat (2)};
j.
Memeberikan gelar tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang diatur degan undang-undang (Pasal 15);
k.
Mengesahkan RUU yang telah disetujui
bersama DPR menjadi UU {Pasal 20 ayat (5)}.
5. Kedudukan dan Wewenag Lembaga
Yudikatif
Wewenang lembaga
yudikatif (kehakiman) adalah lembaga Negara apa saja yang melakukan kekuasaan
kehakiman? Dlam rumusan UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan “ Kekuasaan
kehakimana dilakukan olej sebuah Mahkamah Agung dan badan peradila yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, jelas bahwa lembaga Negara yang melakukan kekuaaan kehakiman adalah
Mahkaman Agung dan Mahkaman Konstitusi. Mahkamah Agung memiliki kedudukan
sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan MK.
Mahkamah Agung adalah
Pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam
melaksanakan tugasnya harus bebas terlepas dari pengaruh pemerintahan maupun
pengaruh-pengaruh lainnya. Dalam kedudukannya, MA memiliki kewenangan mengadili
pada tingkat kasasi, mengui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
terhadap undang-undang; dan mempunyai weewnang lainnya yang diberikan
undang-undang (UUD 1945 24A ayat (1)).
Berdasarkan UUD 1945
Pasal 24C ayayt (1), MK memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
c.
Memutus pembubaran partai polotik;.
d.
Memutus perselisihan hasil pemilu.
6.
Kedudukan
dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
Fungsi pemeriksa
keuangan ini berhubungan erat dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
perlemen. Karenaitu, kedudukan kelembagaan BPK sesungguhnya berada dalam ranah
kekuasaan legilatif atau sekurang-kurangnya berhimpitan dengan fungsi
pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun wewenang BPK
menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan ngara (Pasal 23E ayat 1);
b.
Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan
Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23E ayat
2).
C.
KONSEP
OTONOMI DAERAH
1. Kebijakan Pemerintah Otonomi Daerah
Tersirat konsep Desentralisasi
dalam pengertian otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintahan (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (7)
UU NO. 32 Tahun 2004). Litvack dan Seddon (1999) dalam Wasistiono ( 2002)
menjelaskan bahwa desentralisassi adalah the
transfer of authority and responsibility for public function from central
government to subordinate or quast-independent government organization or he private
sector.
Bagi bangsa Indonesia,
desentralisasi merupakan suatu condition
sine quanon sesuai dengan dinamika masyrakat dan tuntutan zaman. Oleh
karena itu, sejak awal, the founding
father Negara Indonesia sudah menyadari bahwa Negara Indonesia yang memiliki
ribuan pulau dan penduduk yang serba beagama tidak memungkinkan untuk dikelola
secara sentralitik seperti yang dinyatakan oleh Bownman & Hampton (1983).
Berdasarkan Pasal 18
UUD 1945 (meliputi 7 ayat), dapat kita sarikan sebagai berikut;
a.
Adanya pembagian daerah otonom yang
bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
b.
Daerah otonom mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dann tugas pembantuan;
c.
Secara eksplisit tidak disinggung
mengenai asas dekonsentrasi;
d.
Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD
yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
e.
Kepala daerah dipilih secara demokratis;
f.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
2. Asas-asas Penyelenggraan Pemerintah
Daerah
a. Asas otonomi (Desentralisasi)
Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara kesatuan Republik
Indonesia (Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004. Leemans (1970: 52),
membedakan desentralisasi atas 2 macam, yaitu refresentative local government dan
field administration. Sedangka Rondinelii (1981) membedakan emapat jenis
desentralisasi, yaitu deconcentration,
delegation, devolution, dan privatization.
Pandangan lain
dikemukakan Maddick (1963) bahwa desentalisasi mencangkup proses deconcentration dan devolution sebagai penyerahan wewenang untuk
melaksanakanfungsi-fungsi tertentu kepada pemerintahan daerah.
Secara structural
konsekuensi dari otonomi tersebut adalah diciptakanna pemerintah daerah
konsuensi dari otonomi tersebut adalah diciptakannya pemerintahan daerag (local government) sebagai manifestasi
dan pemerintahan wilayah (field administration)
sebagai maifulasi dari dekonsentrasi.
b. Asas tugas pembantuan
Salah satu
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomer 32
Tahun 2004 adalah tugas pembantuan. Tugas Pembantuan adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada isntansi vertical diwilayah tertentu.
Hakikat tuga pembantuan
menurut Wesistiono (2002) adalah sebagai berikut:
1).
Tugas Pembantuan adalah tugas membantu menjalankan urusan pemerntahan dalam
tahap implementasi kebijakan yang bersifat operasional.
2). Urusan pemerintah
yang dapat ditugas pembantuan
adalah yang menjadi
kewenangan dari institusi yang menugaskannya.
3). Kewenangan yang
dapat ditugas pembantuan
adalah kewenangan yang bersifat atributif., sedangkan kewenangan yang bersifat
delegratif tidak dapat ditugas pembantukan
pada institusi lain.
4). Urusan pemerintaan
yang ditugas pembantuan tetap
menjadi kewenangan dari institusi yang menugaskannya.
5). Kebijakkan,
strategi, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia disediakan
oleh institusi yang menugaskannya.
6). Kegiatan
operasional diserahkan sepenuhnya pada institusi yang diberri penugasan sesuai
dengan situasi, kondisi serta kemampuannya.
7). Institusi yang
menerima penugasan diwajibkan melaporkan dan mempertanggungjawabkan mengenai
urusan pemerintahan yang dikerjakanna kepada institusi yang menugaskan.
Dekonsentrasi merupakan
hal yang umum dilaksanakan terutama dinegara-negara berkembang.
3. Pembentukan Daerah
Bagaimana cara
pembentukan daerah/pembentukkan daerah dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan dan melalui
pemekaran dari satu daerah menjadi beberapa daerah (UU RI No. 32 Tahun 2004).
Penghapusan atau penggabungan
daerah dinegara kita jarang terjadi. Sedangkanpemerakaran daerah baik, daerah
provinsi maupun kabupaten kota sering terjadi. Contoh pemekaran provinsi:
Provinsi Banten merupakan pemekaran provinsi Jawa Barat. Contoh pemekaran
Kabupaten/Kota: Kota Banjar merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis dan Jawa
Barat.
Perlu diingat bahwa,
pembentukan suatu daerah memerlukan perjuangan, waktu, dan persyarakatn
tertentu, yakni persyaratan administrative, teknis, dan fisik kewilayahan.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 sebagai Wujud Berkehidupan
Bermasyarakat dan Bernegara
D
|
alam bahasa hukum
Belanda, kata “recht” (hukum) dibagi menjadi dua yaitu, hukum objektif (Objectief recht) dan hukum subjektif (Subjectief recht). Menurut Van Apeldoorn
(1981;54), hukum objektif adalah aturan hukumnya. Sedangkan hukum subjekti
adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu sehingga
menjadi hak dan kewajiban.
Menurut
Sudikno Mertokusumo (1986:41), konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu
terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum. Hak dan kewajiban tidak dapat
dipisahkan dan harus selalu “digandengkan”, dengan maksud untuk memelihara
ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa,
dan bernegara.
A.
HAK
ATAS KEDUDUKAN YANG SAMA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN
Hak tersebut diatur dalam Pasal 27
ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersaman kedudukannya didalam
hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
B.
HAK
ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK
Pasal 27 ayat (2) berbunyi:
:Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
C.
HAK
ATAS KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
Hak ini diatur dalam Pasal 28 yang
berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
D.
HAK
ATAS KEBEBASAN MEMELUK BERAGAMA DAN BERIBADAT
Hak ini diatur dalam Pasal 29 ayat
2 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
Berdasarkan Pasal 29, jelaslah
bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa (Negara
yang religious), tetapi bukan negara teokrasi (berasarkan satu agama).
E.
HAK
IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA DAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan atas hak dan
sekaligus jaminan terhadap setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha
membela Negara.
F.
HAK
MENDAPAT PENGAJARAN
Pasal
31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan
Pengajaran”.
G.
HAK
DIPERLIHARA OLEH NEGARA
Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Fakir miskin dari anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Pasal ini
merupakan hak khusus bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar unyuk dipelihara
oleh Negara. Kewajiban-kewajiban warga Negara pendduk Indonesia yang secara
tegas disebutkan dalam UUD 195 adalah
1. Kewajiban Menjunjung Hukum dan
Pemerintahan
Dalam Pasal 27 ayat (1)
disebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Berdasarkan pasal ini, setiap warga Negara wajib untuk mentaati
peraturan tanpa kecuali. Sama peraturan yang dikeluarkan oleh Negara wajib ditaati
oleh setiap warga Negara agar terwujud masyarakat, bangsa dan Negara yang aman
dan tertib. Kewajiban untuk patuh pada hukum
bersifat memaksa, artinya barang siapa yang melanggar hukum akan mendapatkan
sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran/kejahatannya.
2. Kewajiban hak Serta dalam Upaya
Membela Negara
Berdasarkan Pasal 27
ayat (3) UUD 1945, ikut serta dalam upaya pembelaan negara merupakan kewajiban
di samping hak setiap warga negara. Apabila Negara memandang perlu, setiap
warga negara mau tidak mau harus ikut serta membela Negara baik terhadap
gangguan dari dalam maupun dari luar. Misalnya, ikut serta dalam wajib militer.
Demikian pula warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha
pertahananan keamanan negara.
Berikut adalah
contoh-contoh penerapan jaminan hukum:
a. Penerapan hak dan kewajiban dalam
hukum
Hak dan kewajiban warga
Negara dalam hukum diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang kemudian diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Negara kita, dapat disimpulkan bahwa
setiap warga Negara dan orang lain terikat hukum mempunyai hak dan kewajiban
dalam hukum.
b. Penerapan hak dan kewajiban dalam
politik
Selain memiliki hak
politik, setiap warga Negara mempunyai kewajiban dalam bidang politik yang
mesti diindahkan dalam kehidupan berpolitik. Misalnya, kewajiban untuk mentaati
aturan main yang berlaku dalam menyampaikan pendapat atau pikiran.
c. Penerapan dan kewajiban dalam
pendidikan
Dalam bidang
pendidikan, setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran sesuai
dengan bakat,minta, serta kemampuannya.
d. Penerapan dan kewajiban atas
pekerjaan
Memperoleh pekerjaan
merupakan hak dan kewajiban warga Negara yang dijamin oleh hukum. Untuk
terpenuhinya hak tersebut, pemerintah memberi kebebasan kepada setiap warga
Negara untuk memilih jenis pekerjaan baik negeri maupun swasta.
e. Penerapan hak dan kewajiban
beragama
Kewajiban untuk
beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya, dan kewajiban bertoleransi.
Secara umum, kewajiban-kewajiban warga Negara dapat dibedakan atas:
1)
Kewajiban terhadap Tuhan, misalnya
bertakwa kepada Tuhan YME;
2)
Kewajiban terhadap dirinya sendiri,
misalnya percaya pada diri sendiri; menjaga kesehatan badan pribadi; menambah
ilmu pengetahuan;
3)
Kewajiban
terhadap masyarakat/kampung tempat tinggalnya; misalnya mencintai sesama
manusia, hidup toleransi, gotong royong, menjaga keamanan kampong, membuang
sampah pada tempatnya;
4)
Kewajiban terhadap Negara; misalnya
mentaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, patuh
kepada penguasa pemerintah, ikut serta dalam pembelaan Negara, membayar pajak
dan iuran lainnya, memupuk persatuan dan kesatuan berdasarkan Pancasila.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Politik dan Pemerintahan adalah Negara
Indonesia merupaka negara hukum yang berarti segala tindakan pemerintah dan
rakyat harus berdasarkan hukum. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, dalam
menjalankan tugasnya tidak boleh bertindak sewenang-wenangnya atau menyimpang
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
Unsur-unsur
negara hukum (rechsstaat) menurut
pendapat F.J.Sthal (Eropa Kontinental) adalah (a) adanya jaminan hak asasi
manusi: (b) adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, (c) pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan, (d) adanya peradilan administrasi. Sedangkan
menurut Diccy negara yang berdasarkan The
rule of law.
Menurut
pandangan Jimly Asshidige (2006) terdapat 9 prinsip penyelenggaraan negara,
yaitu prinsip: Ketuhanan Yang Maha Esa, Cita Negara Hukum atau Nomokrasi, Paham
Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi, Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan,
Pemisahan Kekuasaan dan Cheeks and
Balances, sistem pemerintahan presidensial, persatuan dan peragaman dalam
negara kesatuan, demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar, dan cita masyarakat
madani.
Hak
dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum,
dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul hal ini
ditentukan dan diciptakan oleh hukum. Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum
baru akan menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani
oleh kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu
mempunyai dua segi, yaitu disatu pihak hak dan dilain pihak kewajiban.
Saran
Seharusnya pemerintahan di indonesia itu harus lebih
mementingkan kepentingan masyarakat, memperhatikan sistem kinerja anggota
parpol agar rakyat menengah kebawah kehidupannya bisa lebih sejahtera.
Dan partai politik dan
pemerintahan tidak hanya mementingkan pekerjaannya sehingga rakyat yang
menengah kebawah bisa merasakan juga apa itu kemakmuran.
Glosarium
FormelleGesetze : Peraturan perundang-undangan yang dikelompokkan dalam undang-undang dan peraturan lain yang ada dibawahnya.
Grundgesetze : Aturan dasar,
yaitu aturan bersifat pokok yang bersumber pada norma dasar. Di negara kita yang termaksud silaturahmi, yaitu pasal-pasal
UUD 1945.
Grundnorm :
Norma dasar yang merupakan norma tertinggi dalam suatu
Negara yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dasar berlakunya. Di Negara kita yang
termaksud norma dasar,
yaitu Pembukaan UUD 1956
Hokum
Materiil : Hukum yang memuat peraturan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Machtstaat :
Negara yang berdasar atas kekuasaan belaka.
Rechtsidee :
Cita-cita Negara.
Rechtstaat : Recht berarti hukum, dan staat berarti Negara. Jadi, rechtstaat berarti Negara yang berdasar atas hukum.
Staatfundadmentalnorm : Pokok kaidah
negara yang fundamental.
Staatfundamentalnorm merupakan istilah lain dari Grundnorm.
Stufenbautheorie : Teori berjenjang
yang berpandangan bahwa norma hukum itu berlapis-lapis
dalam suatu susunan
yang berbentuk kerucut/pyramid.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/politik
Abdul Hamid Saleh Attamini. (1984). UUD 1945, Tap MPR,
Undang-undanng kaitan norma Hukum Ketiganya, dalam Masalah Ketatanegaraan Indonesia (Editor: Padmo Wahjono).
Jakarta: Halia
_____
____. (1992). Pancasila Cita Hukum dalam
Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia. Jakarta: BP-7 Pusat.
Abdurrahman.
(1995). Beberapa Aspekta Tentang
Pembangunan Hukum Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asshidiqie,
Jimly. (2006). Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI.
__________.
(2006) HTN dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta:
Setjen dan Kepaniteraan MK RI.
C.S.T.
Kansil. (1983). Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Didi
Nazmi Yunan. (1992). Konsepsi Negara
Hukum. Bandung: Angkasa Raya.
Gautarna,
Sudargo. (1955). Pengertian tentang
Negara Hukum. Bandung: Alumni.
Kurdi,
Nukthoh Arfawie, (2005). Telaah Kritis
Teori Negara Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Manan,
Bagir. (1996). Kedaulatan Rakyat, HAM, dan Negara Hukum. Jakarta: Gaya
Media Pratama.
M.D.
Mahtiid ( ). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi.
Miriam Budiardjo.
(1977). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia.
Setjen
MPR RI. (2005). Panduan Pemasyarakatan
UUD Negara RI Tahun 1945.
Soemantri,
Sri. (1984). “Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara” dalam Padmo Wahjo (1984). Masalah
Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalla Indonesia.
Perundang-undangan:
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
UU RI No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar