Konsep Dasar IPS



Kata pengantar
Assalamu’alaikum wr wb.
      Puji syukur penulis ucapkan atas terselesaikannya makalah: Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan. Makalah ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akan bahan ajar mata kuliah Konsep Dasar Ips yang diberikan di fakultas keguruan dan ilmu penegetahuan jurusan pendidikan guru sekolah dasar ( PGSD ).
Sebagaimana judulnya makalah ini diharapkan memberikan wawasan dan gambaran yang luas tentang politik dan pemerintahan melalui himpunan uraian pengertian politik, aturan perundang-undangan di Indonesia, prinsip-prisip dasar pemerintahan,hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 sebagai wujud berkehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Makalah ini terdiri dari 3 Bab berisikan materi-materi, antara lain: Definisi politik, tata cara perundang-undangan di Indonesia
Penulis sadar bahwa makalah Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan  ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,penulis sangat menghargai tegur sapa yang membangun demi semakin berkualitasnya makalah ini.
Demikianlah besar harapan kami makalah ini dapat bermanfaat bagi semua mahasiswa dan pengamat. Makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang politik dan pemerintahan dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk semuanya itu, dari lubuk hati yang paling dalam penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jakarta, Oktober 2011     
           Penulis

Daftar isi
Kata Pengantar ...................................................................................1
Daftar isi.............................................................................................2
BAB I : PENDAHULUAN ................................................................ .3
Maksud dan Tujuan.............................................................................. .3
Rumusan Masalah ................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN .................................................................... 8
BAB III : KESIMPULAN ................................................................. 30
Saran ................................................................................................... 31
Glosarium............................................................................................. 32
Daftar Pustaka..................................................................................... 33









BAB I
  PENDAHULUAN

1.1.                 Latar Belakang
Kita tahu bahwa pendidikan merupakan sesuatu yang tidak asing lagi, terlebih bagi kita yang bergerak di bidang pendidikan. Pasti kita juga tahu bahwa pendidikan diperlukan oleh semua orang. Bahkan dapat dikatakan bahwa pendidikan dialami oleh semua manusia. Tetapi seringkali orang melupakan makna dan hakikat pendidikan itu sendiri.
Karena itu benar kalau dikatakan bahwa setiap orang yang terlihat dalam dunia pendidikan sepatutnya selalu merenungkan makna dan hakikat pendidikan, serta merefleksikannya di tengah-tengah tindakan atau aksi sebagai buah refleksinya.
Makalah singkat ini mencoba memberitahukan makna pendidikan yang terkadang dimaknai secara sempit dan aliran-aliran pendidikan. Makalah ini akan menampilkan pendapat-pendapat para pakar pendidikan. Pembahasan makalah ini dimulai dengan pengertian pendidikan.


1.2.                 Tujuan
Tujuan penulis dalam membuat makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi tugas yang diberikan.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari pendidikan.
3.      Untuk mengetahui aliran-aliran pendidikan


1.3.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, kami dapat menyimpulkan masalah dalam pembuatan makalah ini. Adapun rumusan masalah tersebut, sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari pendidikan ?
2.      Apa saja aliran-aliran pendidikan ?
3.      Apa hakikat pendidikan ?


1.4.                 Metode
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini. Penulis mengumpulkan data menggunakan sumber-sumber dari buku dan internet atau website yang terkait. Lalu, diketik dengan menggunakan Microsoft Word serta pembahasannya menggunakan Microsoft PowerPoint.

1.5.                 Kegunaan
Dalam makalah ini terdapat beberapa kegunaan, antara lain :
1.      Sebagai sumbangan ilmu kepada pembaca, ataupun penulis untuk mengembangkan pengetahuannya.
2.      Memberikan sumbangan penting dalam memperluas kajian ilmu pengetahuan yang menyangkut pendidikan.
3.      Hasil makalah dapat dijadikan pokok pikiran bagi pembaca, agar lebih peduli terhadap pendidikan.
4.      Hasil makalah ini dapat digunakan sebagai bahan renungan pembaca, bahkan penelitian sendiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.




1.6.                 Sistematika
Sistematika yang digunakan dalam pembuatan karya tulis ini, disusun berdasarkan beberapa tahap, yaitu :
1.      Mendengar penjelasan dari dosen.
2.      Mencari beberapa sumber yang terkait dengan judul makalah.
3.      Membaca sumber-sumber yang sudah didapat.
4.      Memperluas gagasan.
5.      Membuat kerangka untuk makalah.
6.      Menyusun kerangka untuk makalah.














BAB II
     PEMBAHASAN
Konsep  Dasar  Politik Dan Pemerintahan
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenai dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non-konstitusional disamping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda antara lain :
Politik adalah usaha yang ditempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama ( teori klasik aristoteles ).
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan Negara.
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan  dan mempertahankan kekuasaan dimasyarakat.
Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
·          Konsep-konsep Ilmu Politik
Kekuasaan
Otoraksi
Organisasi
Demokrasi
Masyarakat
Monarkhi
Negara
Oligarkhi
Bangsa-Bangsa
Diktator
Tanggung Jawab
Konstitusi
Kebebasan Politik
Ideologi
Keputusan Kebijakan
Nasionalisme
Aturan Mayoritas
Komunisme
Hak Asasi Manusia
Sosialisme
Proses Pengambilan
Kapitalisme
Keputusan Partai Politik
Propaganda
Undang-Undang
Kelas Sosial
Peraturan
Kebijakan Umum
Anggota Dewan Legislatif
Institusi
Pemimpin Politik
Keadilan
Unit-Unit Politik
Kebebasam
Kelompok Keagamaan
Persamaan
Pemilihan Umum
Nilai – Nilai
Pajak
Cabang Pemerintahan
Perubahan Sosial
Warga Negara

Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain : kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik , dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

TATA ATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
1.      Indonesia merupakan Negara Hukum
Menurut B.R Saragih Negara hukum ialah negara dimana tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Dalam negara hukum, pemerintah dan rakyat terikat oleh hukum, untuk mencegah agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang jika tindakannnya itu melampaui batas-batas kewenangannya yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pasal-pasal UUD 1945, antara lain :
1.   Negara Indonesia adalah Negara hukum ( pasal 1 ayat 3 )
2.   Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ( pasal 27 ayat 1 )
3.   Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD ( pasal 4 ayat  1 )
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa negara kita merupakan negara hukum yang berarti segala tindakan pemerintah dan rakyat harus berdasar hukum. Para ahli hukum menggunakan istilah Negara hukum yang berbda-beda. Para ahli hukum eropa kontinental  F.J Stahl  (Jerman) menggunakan istilah Rechtsstaat, sedangkan Anglodiscey Saxon (Inggris) menggunakan istilah The Rule Of Law. Para ahli hukum Eropa kontinental  dan Anglosaxon  memandang bahwa suatu negara dapat dikatakan negara hukum apabila memenuhi persyaratan dan unsur-unsur  tertentu.
Unsur-unsur Negara hukum menurut stahl:
1.         Adanya jaminan  HAM
2.         Adanya pemisahan / pembagian kekuasaan
3.         Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan
4.         Adanya peradilan administrasi
Sedangkan unsur-unsur Negara hukum menurut discey :
1.      Supremasi antara hukum
2.      Kedudukan  yang sama didepan hukum
3.      Terjaminnya HAM dalam UU / UUD
Dalam konferensinya di Bangkok 1965, komisi para ahli hukum internasional menyatakan bahwa pemerintah yang demokratis dibawah The rule of law harus memenuhi 6 syarat, yaitu : adanya perlindungan konstitusional, adanya pemilihan umum yang bebas dan tidak memihak, adanya kebebasan  untuk menyatakan pendapat, adanya kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi dan adanya pendidikan kewarganegaraan ( civic education ).

2.      Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Di negara kita peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah UUD 1945. UUD 1945 dikatakan sebagai hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis, karena disampingnya ada hukum dasar tidak tertulis yang biasa disebut Konvensi. Menurut Kaelan (2001) Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.
Tata urutan perundang-undangan yang sekarang berlaku diatur dalam pasal 7 UUD Nomor 10 tahun2004 :
a.       Jenis-jenis Hierarki peraturan perundang-undangan:
1.         UUD NKRI 1945
2.         UU/PERPU
3.         Peraturan Pemerintah
4.         Peraturan Presiden
5.         Peraturan Daerah
b.      Peraturan Daerah (ayat 1 huruf e) :
1.      Perda Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur.
2.      Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3.      Peraturan Desa/perauran yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa.
c.       Ketentuan mengenai tatat cara pembuatan Peraturan Desa, diatur oleh peraturan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
d.      Jenis peraturan perunang-undang selain sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan  Perundang-undangan yang tinggi.
e.       Kekuatan hukum Peraturan perundang-undang adalah sesuai dengan Hierarki.

Tata urutan yang berjenjang tersebut oleh Han Kelsen disebut Stufen Theorie/teori berjenjang. Berbentuk Piramid:


 








Pada tiap-tiap tangga terdapat kaidah-kaidah (norms), dan dipuncak pyramid terdapat suatu norma/kaidah tertinggi yang tiak dapat ditelusuri lebih lanjut disebut Norma Dasar ( Grundnorm).
Selanjutnnya, Nawaiasky sebagai murid Hans Klsen mengembangkan teori berjenjang dengan mengelompokkan 4 norma hukum:
a.          Staatfundamental Norm, merupakan norma yang tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut sumbernya. Misalnya: Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat Pancasila.
b.         Staatgrungestze, aturan-aturan dasar negara atau aturan-aturan negara yang masih bersifat pokok, masih bersifat umum dan belum mengandung suatu sanksi. Misalnya: Pasal-Pasal UUD 1945
c.          Verordungen dan Autonome Satzungen, peraturan pelakasanaan dan peraturan-peraturan otonom yang bersifat delegasian.


3.      Undang-Undang Dasar 1945
Menurut Mirimam Budiardjo (1982: 106-107) UUD 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, dikarenakan:
a.          Undang-undang Dasar dibentuk menurut suattu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukkan UU biasa.
b.         Undang-undang Dasar dibuat secara istimewa.
c.          Undang-undang Dasar dan POiagam yang menyatakkan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suau bbangsa.
d.         Undang-undang memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara.


4.      Undang-undang/Perpu
a.         Undang-undang
Lembaga yang memegang kekuasaan memebentuk undang-undang dalah DPR (UUD 1945 pasal 20 ayat 1). Namun, dalam pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-unang kepada DPR.

b.         Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
Perpu dibuat dalam keadaan “darurat” dalam  arti yang muncul harus segera ditindak lanjuti. Sebagai le,baga Legislatif, DPR dapat menerima/menolak Perpu yang diajukan Presiden.
Kriteria untuk dikeluarkannya Perpu adalah:
1.         PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya.
2.         PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana.
3.         PP tidak dapat memperluas/mengurangi ketemtuan UU induknya.
4.         PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkkutan
5.         Tidak ada PP untuk melaksanakan UU’45 atau TAP MPR.

c.          Peraturan Presiden
Adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara sebagai atribusi dari pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

d.         Peraturan Daerah
Adalah peraturan yang dibentuk oleh Pemerintahan daerah (DPRD bersama pemerintah Daerah) Provinsi atau daerah kebupaten dan/atau Daerah Kota.

Prinsip-Prinsip Dasar Pemerintahan

P
 ada bagian ini kita akan membicarakan materi tentang kewenangan lembaga-lembaga Negara dan prinsip-prinsip otonomi daerah. Namun, sebelum membahas kedua materi tersebut akan diawali dahulu mengupas sepintas tenang prinsip-prinsip dasar penyelengaraan Negara.

A.                PRINSIP-PRINSIP PENYELENGARAAN NEGARA

           Menurut pandangan Jimly Asshidiqle (2006) terdapat Sembilan prinsip penyelenggaraan Negara, yaitu prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, cita Negara hukum atau nomokrasi, paham kedaulatan rakyat atau demokrasi, demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, pemisahan kekuasaan dan Checks and Balance, system pemerintahan presidensial, persatuan dan keragaman dalam Negara kesatuan, demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar dan cita masyarakat madani.

1.      Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam kehidupan bernegara prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain.

2.      Prinsip Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pengertian pengakuan sebagai Negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap supremensi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut system konstitusional yang diatur dalam UUD, adanya jaminan hak asasi manusia,menjamin keadilan bagi setiap orang termksud terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Dalam paham Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi. Artnya, yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan Negara itu adalah hukum itu sendiri selesai dengan prinsip  the rule of law, and not of man,  yang sejalan dengan pengertian nomokrasi yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.

3.      Prinsip Paham Kedaulatan Rakyat
Paham kedaulatan rakyat atau demokrasi, yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi bukan hanya menyangkut pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan Negara yang ideal, melainkan juga merupakan persoalan tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam realitas pergaulan hidup yang berkeragaman dengan saling menghargai perbedaaan satu sama lain.
4.      Prinsip Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Demokrasi perwakilan dijalanka lembaga perwakiklan rakyat, yaitu DPR, DPD, dan DPRD didaerah Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk mewakili rakyat dalam melaksanakan fungsi legislative, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
Sedangkan Demokrasi langsung dilakukan melalui pemilihan umum dan pemilihan pasangan Presiden dan wakil Presiden.

5.      Prinsip Pemisahan Kekuasaan dengan system Check and Balance
Sebelum perubahan UUD 1945, dinegara kita menganut prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) yang bertumpu pada supremensi MPR sebgai lembaga teringgi Negara. Namun, setelah perubahan UUD 1945, MPR bukanlah pemegang kedaulatan rekyat sepenuhnya, karena kedudukan MPR sejajar dengan lembaga Negara lainnya, seperti DPR, Presiden, MK, MA, dan BPK.
Menurut UUD 1945 kedaulatan rakyat itu dibagikan secara horizontal dengan cara memeisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dijadikan lemabaga-lemabaga Negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance)

6.      Prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
System pemerintahan residensial mengandung makna bahwa yang memegang kekuasaan menjalankan pemerintahan berada di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President). Bagaimanakah system presidensial yang diterapkan di Negara kita? Jimly Asshidique menjelaskan sebagai berikut:
Pertama, dalam system pemerintahan presidensial ini Presiden dan wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggaraan kekuasaan eksekuti Negara tertinggi di bawah UUD. Kedua, Presiden dan wakil PResiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan Karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada MPR atau parlemen melainkan bertanggungg jawab lansung kepada rakyat yang memilihnya.
ketiga, Presiden dan/atau wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawbannya secara hokum apabila melakukan pelanggaranhukum atau konstitusi. Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden atau Wakil Presiden, pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam siding MPR.  Kelima, para mentri merupakan pembantu presiden dan wakilpresiden.  Keenam, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi haya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalamjabatan yang sama hanya untuk datu kali jabatan.

7.      Prinsip Persatuan dan Keragaman
Di negara kita dibutuhkan prinsip persatuan dengan bersatu seerat-eratnya dalam keragaman tersebut. Keragaman itu merupakan suatu kekayaan yang mesti dipersatukan, tetapi tidakboleh diseragamkan yang mengarah kepada menafikan (tidak mengakui) keragaman. Negara kesataun Republik Indonesia merupakan Negara persatuan dalam arti sebagai Negara yang warga negaranya erat bersatu yang mengatasi sgeala paham perseorangan atau golongan, yang menjamin persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

8.      Prinsip Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Paham demokrasi ekonomi dan ekonomi  pasar social di negara kita tercermin dalam Bab XIV ang meliputi Pasal 33 dan 34 UUD 1994 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social. Pada Pasal 33 ayat (1) dtegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kemudian, pada ayat (4) disebutkan bahwa Prekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, brekeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) menegaskan Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denga martabat kemanusiaan.

9.      Prinsip CIta Masyarakat Madani
Prinsip ini memandang bahwa: ketiga wilayah (dominan), yaitu negara, masyarakat, dan pasar harus sama-sama dikembangkan keberadaannnya dalam hubungan dang fungsional, sinergis, dan seimbang.

B.                 KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Perubahan UUD 1945 membawa perubahan terhadap struktru kelembagaaan Negara, kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga Negara serta cara atau system pemilihannya. Selain itu, dengan perubahan UUD 1945 ada lembaga Negara yang dihilangkan (yaitu DPA).
Sebelum perubahan UUD 1945, lembaga-lembaga Negara terbagi atas lembaga tertinggi Negara (MPR) dan lembaga tinggi ngera, yaitu Presiden,DPR,MA,BPK, dan DPA. Namun, setelah perubahan UUD 1945, tidak ada lembaga Negara yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi dan tinggi Negara yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi dan tinggi Negara.

1.    Kedudukan dan Wewenang MPR
Montesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam Negara terbagi atas tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Jika dikaitkan dengan Trias politika-nya Monstequieu. MPR bukan pemegang kekuasaan legislatife, tetapi memiliki fungsi “legilatif khusus dan terbatas”, yaitu yang berkaitan dengan menetapkan dan mengubah UUD. Ingat bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum perubahan) bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”.
Dengan perubhaan UUD 1945 maka terjadi perubahan yang fundamental dalam system ketatanegaraan kita, yaitu dari system yang vertical-fungsional  dengan prinsip supremasi MPR menjadi system yang horizontal-fungsional dengan prinsip slaing mengimbangi dan mengawasi (check and balance) antarlembaga Negara.

Adapun kewenangan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu:
a.    Menambah dan menetapkan UUD {pasal 3 ayat (1)};
b.    Melantik PResiden dan/atau Wakil Presiden {Pasal 3 ayat (2)};
c.    Memeberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presdien dalam masa jabatannya menurut UUD {PAsal 3 ayat (3)};
d.    Memilih Wakil PResiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden {PAsal 8 ayat (3)} .

2.    Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang DPR
Pada Pasal 20 ayat (1) ditegaskan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk udang-undang”. Padahal, sebelum perubhan UUD 1945, pemegang kekuasaan memebentuk undang-undang breada ditangan Presiden(lihat naskah asli UUD 1945 PAsal 5 ayat(1)).
Perhatikan rumusan Pasal 20A ayat (1) bahwa “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislative yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas RAPBN dan menetapkan APBN, perhatikan PAsal 23 ayat (3) UUD 1945. Sedangkan fungsi pengawasan yaitu fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan  dan pelaksaaan pemerintahan dan pembangunan oleh PResiden (pemerintah).
Kewenangan DPR diatur pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan memebentuk undang-undang”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan “Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Selanjutnya, perhatikan PAsal 20 ayat (3) UUD 1945: ‘JIka ranangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan DPR masas itu. Namun, jika RUU itu telah mendapatkan persetujuan bersama, maka Presiden dapat menegesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. (lihat Pasal 20 ayat (4)).
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, DPR memiliki kewenangan, diantaranya:
a.       Memebentuk undang-undang;
b.      Membahas setiap RLE bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
c.       Membahasa dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yan telah dikeluarkan PResiden;
d.      Menerima dan membahas usula RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu;
e.       Memeprhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan ranangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan, dan agama;
f.       Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memeperhatikan pertimbangan DPD;
g.      Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD; yang kemudian diresmikan oleh Presiden;
h.      Memeberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KOmisi Yudisial;
i.        Memberikan persetujuan calon hakin agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung;
j.        Mengajukan tiga orang calon anggota hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan;
k.      Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta Negara lain, dan memeberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti daa abolisi;
l.        Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamain dan perjanjian dengan Negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau pembentukan undang-undang.

3.    Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang DPD
Keberadaan DPD dalam struktur ketatangeraaan kita anatar lain dimaksudkan untuk:
a.       Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesiadan mempewrteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
b.      Meningkatkan agregasi dan akomondasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan Negara dan daerah;
c.       Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang (Setjen MPR, 2405).
DPD memiliki fungsiyang terbatas dibidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pembangunan.
Kewenangan DPD sebagaimana diatur UUD 1945, diantaranya;
a.       Dapat memajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah {Pasal 22D ayat (1)};
b.      Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan puasat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memebrikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama {Pasal 22D ayat (2)};
c.       Memberikan pretimbangan kepada DPR atas RUU APBN, {Pasal 23 ayat (2)};
d.      Memberikan pertimbangan kepada DPRR dalam pemilihan anggota Badan Pemerikasa Keuangan {Pasal 23F ayat (1)}.

4.      Kedudukan dan Wewenang Presiden
Kedudukan presiden adalah sebagai pemegang kekuasaaan pemerintahan {Pasal 4 ayat (1)} atau lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglement).
Sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan yang dimiliki Presiden sangat luas sehingga dikenal dengan istilah heavy eksekutif. Contoh: Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan disebutkan bahwa ‘Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”. Pada ayat 5 ayat (1) setelah perubahan UUD 1945 adalah “presiden behak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”.
Jika demikian, menutur UUD 1945 Presiden memiki wewenang di antaranya:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD {Pasal 14 ayat (1)};
b.      Mengaitkan rancangan undang-undang ke-DPR {Pasal 5 ayat (1)};
c.       Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya {Pasal 5 ayat (2)};
d.      Memegang kekuasaantertinggi atas Angkatan Darat, Ankatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10);
e.       Dengan persetujuan Dpr menyakatan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan Negara lain {Pasal 11 ayayt (1)};
f.       Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya {PAsal 12);
g.      Presiden mengangkat data dan konsul serta menrima data darinegara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR {Pasal 13 ayat (1,2,3)};
h.      Presiden memeberi grasi dan rehabilitasi engan perhatikan pertimbangan MA {Pasal 14 ayat (1)};
i.        Presiden memberikan amnesti dan abolisi dngan memperhatikan perttimbanga DPR {Pasal 14 ayat (2)};
j.        Memeberikan gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur degan undang-undang (Pasal 15);
k.      Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR menjadi UU {Pasal 20 ayat (5)}.


5.    Kedudukan dan Wewenag Lembaga Yudikatif
Wewenang lembaga yudikatif (kehakiman) adalah lembaga Negara apa saja yang melakukan kekuasaan kehakiman? Dlam rumusan UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan “ Kekuasaan kehakimana dilakukan olej sebuah Mahkamah Agung dan badan peradila yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa lembaga Negara yang melakukan kekuaaan kehakiman adalah Mahkaman Agung dan Mahkaman Konstitusi. Mahkamah Agung memiliki kedudukan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan MK.
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya harus bebas terlepas dari pengaruh pemerintahan maupun pengaruh-pengaruh lainnya. Dalam kedudukannya, MA memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi, mengui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang; dan mempunyai weewnang lainnya yang diberikan undang-undang (UUD 1945 24A ayat (1)).
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C ayayt (1), MK memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.       Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
c.       Memutus pembubaran partai polotik;.
d.      Memutus perselisihan hasil pemilu.

6.    Kedudukan dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
Fungsi pemeriksa keuangan ini berhubungan erat dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perlemen. Karenaitu, kedudukan kelembagaan BPK sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legilatif atau sekurang-kurangnya berhimpitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.       Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan ngara (Pasal 23E ayat 1);
b.      Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23E ayat 2).

C.                KONSEP OTONOMI DAERAH

1.      Kebijakan Pemerintah Otonomi Daerah
Tersirat konsep Desentralisasi dalam pengertian otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (7) UU NO. 32 Tahun 2004). Litvack dan Seddon (1999) dalam Wasistiono ( 2002) menjelaskan bahwa desentralisassi adalah the transfer of authority and responsibility for public function from central government to subordinate or quast-independent government organization or he private sector.
Bagi bangsa Indonesia, desentralisasi merupakan suatu condition sine quanon sesuai dengan dinamika masyrakat dan tuntutan zaman. Oleh karena itu, sejak awal, the founding father Negara Indonesia sudah menyadari bahwa Negara Indonesia yang memiliki ribuan pulau dan penduduk yang serba beagama tidak memungkinkan untuk dikelola secara sentralitik seperti yang dinyatakan oleh Bownman & Hampton (1983).
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 (meliputi 7 ayat), dapat kita sarikan sebagai berikut;
a.    Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
b.   Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dann tugas pembantuan;
c.    Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
d.   Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
e.    Kepala daerah dipilih secara demokratis;
f.    Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

2.      Asas-asas Penyelenggraan Pemerintah Daerah
a.   Asas otonomi (Desentralisasi)
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004. Leemans (1970: 52), membedakan desentralisasi atas 2 macam, yaitu refresentative local government  dan field administration. Sedangka Rondinelii (1981) membedakan emapat jenis desentralisasi, yaitu deconcentration, delegation, devolution, dan  privatization.
Pandangan lain dikemukakan Maddick (1963) bahwa desentalisasi mencangkup proses deconcentration dan devolution sebagai penyerahan wewenang untuk melaksanakanfungsi-fungsi tertentu kepada pemerintahan daerah.
Secara structural konsekuensi dari otonomi tersebut adalah diciptakanna pemerintah daerah konsuensi dari otonomi tersebut adalah diciptakannya pemerintahan daerag (local government) sebagai manifestasi dan pemerintahan wilayah (field administration) sebagai maifulasi dari dekonsentrasi.

b.   Asas tugas pembantuan
Salah satu penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 adalah tugas pembantuan. Tugas Pembantuan adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada isntansi vertical diwilayah tertentu.
Hakikat tuga pembantuan menurut Wesistiono (2002) adalah sebagai berikut:
1). Tugas Pembantuan adalah tugas membantu menjalankan urusan pemerntahan dalam tahap implementasi kebijakan yang bersifat operasional.
2). Urusan pemerintah yang dapat ditugas pembantuan adalah yang menjadi kewenangan dari institusi yang menugaskannya.
3). Kewenangan yang dapat ditugas pembantuan adalah kewenangan yang bersifat atributif., sedangkan kewenangan yang bersifat delegratif tidak dapat ditugas pembantukan pada institusi lain.
4). Urusan pemerintaan yang ditugas pembantuan tetap menjadi kewenangan dari institusi yang menugaskannya.
5). Kebijakkan, strategi, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia disediakan oleh institusi yang menugaskannya.
6). Kegiatan operasional diserahkan sepenuhnya pada institusi yang diberri penugasan sesuai dengan situasi, kondisi serta kemampuannya.
7). Institusi yang menerima penugasan diwajibkan melaporkan dan mempertanggungjawabkan mengenai urusan pemerintahan yang dikerjakanna kepada institusi yang menugaskan.

Dekonsentrasi merupakan hal yang umum dilaksanakan terutama dinegara-negara berkembang.

3.      Pembentukan Daerah
Bagaimana cara pembentukan daerah/pembentukkan daerah dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan dan melalui pemekaran dari satu daerah menjadi beberapa daerah (UU RI No. 32 Tahun 2004).
Penghapusan atau penggabungan daerah dinegara kita jarang terjadi. Sedangkanpemerakaran daerah baik, daerah provinsi maupun kabupaten kota sering terjadi. Contoh pemekaran provinsi: Provinsi Banten merupakan pemekaran provinsi Jawa Barat. Contoh pemekaran Kabupaten/Kota: Kota Banjar merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis dan Jawa Barat.
Perlu diingat bahwa, pembentukan suatu daerah memerlukan perjuangan, waktu, dan persyarakatn tertentu, yakni persyaratan administrative, teknis, dan fisik kewilayahan.






Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 sebagai Wujud Berkehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

D
alam bahasa hukum Belanda, kata “recht” (hukum) dibagi menjadi dua yaitu, hukum objektif (Objectief recht) dan hukum subjektif (Subjectief recht). Menurut Van Apeldoorn (1981;54), hukum objektif adalah aturan hukumnya. Sedangkan hukum subjekti adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu sehingga menjadi hak dan kewajiban.
Menurut Sudikno Mertokusumo (1986:41), konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum. Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus selalu “digandengkan”, dengan maksud untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.
A.                HAK ATAS KEDUDUKAN YANG SAMA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Hak tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersaman kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

B.                 HAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK

Pasal 27 ayat (2) berbunyi: :Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

C.                HAK ATAS KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL

Hak ini diatur dalam Pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.


D.                HAK ATAS KEBEBASAN MEMELUK BERAGAMA DAN BERIBADAT

Hak ini diatur dalam Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasarkan Pasal 29, jelaslah bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa (Negara yang religious), tetapi bukan negara teokrasi (berasarkan satu agama).

E.                 HAK IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA DAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan atas hak dan sekaligus jaminan terhadap setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha membela Negara.

F.                 HAK MENDAPAT  PENGAJARAN
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan Pengajaran”.

G.                HAK DIPERLIHARA OLEH NEGARA

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa: “Fakir miskin dari anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Pasal ini merupakan hak khusus bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar unyuk dipelihara oleh Negara. Kewajiban-kewajiban warga Negara pendduk Indonesia yang secara tegas disebutkan dalam UUD 195 adalah

1.      Kewajiban Menjunjung Hukum dan Pemerintahan
Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Berdasarkan pasal ini, setiap warga Negara wajib untuk mentaati peraturan tanpa kecuali. Sama peraturan yang dikeluarkan oleh Negara wajib ditaati oleh setiap warga Negara agar terwujud masyarakat, bangsa dan Negara yang aman dan tertib. Kewajiban untuk patuh pada hukum bersifat memaksa, artinya barang siapa yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran/kejahatannya.

2.      Kewajiban hak Serta dalam Upaya Membela Negara
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, ikut serta dalam upaya pembelaan negara merupakan kewajiban di samping hak setiap warga negara. Apabila Negara memandang perlu, setiap warga negara mau tidak mau harus ikut serta membela Negara baik terhadap gangguan dari dalam maupun dari luar. Misalnya, ikut serta dalam wajib militer. Demikian pula warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahananan keamanan negara.
Berikut adalah contoh-contoh penerapan jaminan hukum:
a.      Penerapan hak dan kewajiban dalam hukum
Hak dan kewajiban warga Negara dalam hukum diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Negara kita, dapat disimpulkan bahwa setiap warga Negara dan orang lain terikat hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum.

b.      Penerapan hak dan kewajiban dalam politik
Selain memiliki hak politik, setiap warga Negara mempunyai kewajiban dalam bidang politik yang mesti diindahkan dalam kehidupan berpolitik. Misalnya, kewajiban untuk mentaati aturan main yang berlaku dalam menyampaikan pendapat atau pikiran.

c.       Penerapan dan kewajiban dalam pendidikan
Dalam bidang pendidikan, setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran sesuai dengan bakat,minta, serta kemampuannya.

d.      Penerapan dan kewajiban atas pekerjaan
Memperoleh pekerjaan merupakan hak dan kewajiban warga Negara yang dijamin oleh hukum. Untuk terpenuhinya hak tersebut, pemerintah memberi kebebasan kepada setiap warga Negara untuk memilih jenis pekerjaan baik negeri maupun swasta.

e.       Penerapan hak dan kewajiban beragama
Kewajiban untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya, dan kewajiban bertoleransi. Secara umum, kewajiban-kewajiban warga Negara dapat dibedakan atas:
1)      Kewajiban terhadap Tuhan, misalnya bertakwa kepada Tuhan YME;
2)      Kewajiban terhadap dirinya sendiri, misalnya percaya pada diri sendiri; menjaga kesehatan badan pribadi; menambah ilmu pengetahuan;
3)      Kewajiban terhadap masyarakat/kampung tempat tinggalnya; misalnya mencintai sesama manusia, hidup toleransi, gotong royong, menjaga keamanan kampong, membuang sampah pada tempatnya;
4)      Kewajiban terhadap Negara; misalnya mentaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, patuh kepada penguasa pemerintah, ikut serta dalam pembelaan Negara, membayar pajak dan iuran lainnya, memupuk persatuan dan kesatuan berdasarkan Pancasila.






        BAB III
      PENUTUP
                                                                                    Kesimpulan
Politik dan Pemerintahan adalah Negara Indonesia merupaka negara hukum yang berarti segala tindakan pemerintah dan rakyat harus berdasarkan hukum. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertindak sewenang-wenangnya atau menyimpang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
Unsur-unsur negara hukum (rechsstaat) menurut pendapat F.J.Sthal (Eropa Kontinental) adalah (a) adanya jaminan hak asasi manusi: (b) adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, (c) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, (d) adanya peradilan administrasi. Sedangkan menurut Diccy negara yang berdasarkan The rule of law.
Menurut pandangan Jimly Asshidige (2006) terdapat 9 prinsip penyelenggaraan negara, yaitu prinsip: Ketuhanan Yang Maha Esa, Cita Negara Hukum atau Nomokrasi, Paham Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi, Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan, Pemisahan Kekuasaan dan Cheeks and Balances, sistem pemerintahan presidensial, persatuan dan peragaman dalam negara kesatuan, demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar, dan cita masyarakat madani.
Hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul hal ini ditentukan dan diciptakan oleh hukum. Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani oleh kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi, yaitu disatu pihak hak dan dilain pihak kewajiban.

Saran

Seharusnya pemerintahan di indonesia itu harus lebih mementingkan kepentingan masyarakat, memperhatikan sistem kinerja anggota parpol agar rakyat menengah kebawah kehidupannya bisa lebih sejahtera.
      Dan partai politik dan pemerintahan tidak hanya mementingkan pekerjaannya sehingga rakyat yang menengah kebawah bisa merasakan juga apa itu kemakmuran.













Glosarium

FormelleGesetze            :  Peraturan perundang-undangan yang dikelompokkan dalam undang-undang dan peraturan lain yang ada dibawahnya.
Grundgesetze                 : Aturan dasar, yaitu aturan bersifat pokok yang bersumber pada norma dasar. Di negara kita yang termaksud silaturahmi, yaitu pasal-pasal UUD 1945.
Grundnorm                    :  Norma dasar yang merupakan norma tertinggi dalam suatu Negara yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dasar berlakunya. Di Negara kita yang termaksud norma dasar, yaitu Pembukaan UUD 1956
Hokum Materiil              : Hukum yang memuat peraturan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Machtstaat                      : Negara yang berdasar atas kekuasaan belaka.
Rechtsidee                      : Cita-cita Negara.
Rechtstaat                       : Recht berarti hukum, dan staat berarti Negara. Jadi, rechtstaat berarti Negara yang berdasar atas hukum.
Staatfundadmentalnorm : Pokok kaidah negara yang fundamental. Staatfundamentalnorm merupakan istilah lain dari Grundnorm.
Stufenbautheorie            : Teori berjenjang yang berpandangan bahwa norma hukum itu berlapis-lapis dalam suatu susunan yang berbentuk kerucut/pyramid.

Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/politik
Abdul Hamid Saleh Attamini. (1984). UUD 1945, Tap MPR, Undang-undanng kaitan norma Hukum Ketiganya, dalam Masalah Ketatanegaraan Indonesia (Editor: Padmo Wahjono). Jakarta: Halia
_____ ____. (1992). Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia. Jakarta: BP-7 Pusat.
Abdurrahman. (1995). Beberapa Aspekta Tentang Pembangunan Hukum Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asshidiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI.
__________. (2006) HTN dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI.
C.S.T. Kansil. (1983). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Didi Nazmi Yunan. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Bandung: Angkasa Raya.
Gautarna, Sudargo. (1955). Pengertian tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni.
Kurdi, Nukthoh Arfawie, (2005). Telaah Kritis Teori Negara Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Manan, Bagir. (1996). Kedaulatan Rakyat, HAM, dan Negara Hukum. Jakarta: Gaya Media Pratama.
M.D. Mahtiid (   ). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi.
Miriam Budiardjo. (1977). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Setjen MPR RI. (2005). Panduan Pemasyarakatan UUD Negara RI Tahun 1945.
Soemantri, Sri. (1984). “Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara” dalam Padmo Wahjo (1984). Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalla Indonesia.
Perundang-undangan:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU RI No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar